Sabtu, 16 April 2011

PANCASILA_UUPA


1. Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•       Socrates (469-399 s.M.)
            Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
•       Plato (472 – 347 s. M.)
                 Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.     
 2.   Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
3.   Dasar Filosofis UUPA
Dari segi filosofis, terbukti bahwa setelah Bangsa Indonesia kembali kepada UUD 1945 pada tahun 1959, maka UUPA adalah undang-undang pokok pertama yang dibentuk, dan di dalam konsiderannya dengan tegas disebutkan bahwa Hukum Agraria Nasional harus mewujudkan sila-sila dari Pancasila. Dari uraian di muka telah tampak pengejawantahan dari Pancasila tersebut yang dituangkan dalam pasal-pasalnya, yaitu pasal 1, 6, 7, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 17 dan 49 UUPA.

Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan aspirasi perjuangan serta tekat bangsa Indonesia, yang juga merupakan sumber cita-cita moral yang ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea yang setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam serta mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Dikatakan universal karena mengandung nilai-niai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi. Sedangkan dikatakan lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

POLSTRANAS & BPN RI


Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Visi BPN RI :
Merupakan lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, keadilan, keberlanjutan system kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan RI.
Misi BPN RI :
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijaksanaan pertanahan untuk:
a.      Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan pemantapan petani pangan.
b.      Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih bekeadilan, bermartabat kaitannya dengan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tana (IP4T)
c.       Perwujudan tatanan kehidupan yang harmonis, mengatasi berbagai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di tanah air dan penataan perangkat hokum dan system pengelolaan pertanahan.
d.      Keberlanjutan system kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses yang seluas-luasnya pada generasi yang akan datang.
e.      Menguatkan lembaga pertanahan sesuai jiwa, semangat prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat.

BPN RI juga merumuskan 11 agenda kebijakan di bidang pertanahan yaitu:
  1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
  2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
  3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
  4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
  5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
  6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
  7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
  9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
  10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
  11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi, 11 agenda kebijakan serta visi dan misi BPN RI tersebut, maka sasaran strategis yang diharapkan adalah sebagai berikut:
  1. Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity).
  2. Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) (Equity).
  3. Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare).
  4. Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability).

Rencana Strategis BPN RI merupakan pedoman sekaligus kendali dan acuan koordinasi bagi setiap unit kerja pada semua tingkatan organisasi BPN-RI .Sebagai komitmen perencanaan, ia juga berfungsi sebagai alat bantu dan tolok ukur dalam menjalankan misi, kebijakan serta program nasional untuk mencapai sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan.
BPN RI sebagai tangan panjang pemerintah yang mengurus segala hal yang berhubungan dengan tanah, membuat beberapa program strategis untuk mempercepat pencapaian tujuan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Program-program strategis BPN RI tersebut antara lain :
a.      Reforma Agraria
Reforma Agraria berarti perombakan Agraria, berbeda dengan Land Management, yang berarti manajemen pertanahan. Jika Reforma Agraria berarti perombakan/ perubahan seperti peraturan, kebiasaan yang ada di pertanahan sebelumnya menjadi keadaan lebih baik, namun itu memerlukan waktu yang lama, tidak bisa secara instan/langsung. Karena sedikit banyak melibatkan instansi lain. Selain itu, perombakan itu tidak hanya terjadi di BPN Pusat, tetapi sampai ke Kantor Pertanahan termasuk para pegawainya.
Kenyataan yang terjadi sekarang, terjadi begitu banyak persoalan sebagai akibat dari Reforma Agraria. Reforma Agraria juga diartikan sebagai mekanisme yang strategis untuk penataan struktur ekonomi, politik dan sosial. Di dalam skala mikro itu memberikan akses kepada masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik, yaitu tanah. Jika tanah tersebut kita sebut sebagai asset, maka Reforma Agraria juga memberikan jalan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik dan itulah yang disebut sebagai akses. Reforma Agraria itu skala dan cakupannya sangat besar yaitu untuk memberikan akses kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki tanah.

b.      Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang  Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, sehingga jelaslah aturan dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tanah terlantar supaya terjadi ketertiban. Jangan sampai ada hamparan jutaan hektar tanah tetapi tidak bertuan, padahal ada pemiliknya yang tidak bertanggungjawab dan akhirnya tidak bisa digunakan rakyat.

c.       Legalisasi Asset Tanah
Merupakan kegiatan melegalkan tanah yaitu dengan melakukan pensertipikatkan tanah. Tanah yang disertipikatkan akan mempunyai kepastian hukum yang terkuat yaitu dengan adanya Sertipikat Hak Milik. Sertipikat dapat dijadikan sebagai barang bukti kepemilikan. Sertipikat tersebut dapat diagunkan, berarti kegiatan legalisasi asset tanah bernilai ekonomi juga. Terjadi ketertiban dalam pensertipikatan tanah yang akan mengurangi tanah-tanah yang belum bersertipikat yang masih banyak jumlahnya.
d.      Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
Betapa besar kontribusi atas penyelesaian setiap kasus sengketa dan konflik apabila sebuah asset tidak lagi disandera dalam posisi status quo karena berhasil diselesaikan, maka berada dalam sistem formal dan akan menggenerasi dampak ekonomi dan politik karena aka nada tambahan resource, tambahan asset yang bisa dikelola secara kolektif oleh masyarakat untuk menghasilkan sumber kesejahteraan. Kita harus dapat menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan ini, karena kita (BPN) sebagai pihak yang berkontribusi positif bagi kehidupan ini, tetapi juga biang dari sengketa dan konflik tersebut.

e.      Peningkatan Layanan Publik
Peningkatan layanan publik ini dengan adanya sistem loket. Program ini lebih baik daripada tidak ada sistem loket. Sistem loket ini bagus, karena menjadikan pemohon lebih teratur dan tertib dalam mengantri, lebih tertata, berkas permohonan lebih cepat diproses karena telah dipilah-pilah sesuai dengan permohonan yang diminta (misalnya permohonan pensertipikatan tanah pertama kali, peralihan hak, ROYA, dsb).

Kebijakan-kebijakan pertanahan yang diambil oleh BPN RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertanahan, merupakan politik dan strategi nasional yang diperlukan dalam memberikan arahan atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional serta perwujudan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.